Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.09/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.09/2011 · PMK No. 124/PMK.09/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan metode penentuan jenis hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai dengan rasa keadilan, serta mendukung reformasi birokrasi dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan metode penentuan jenis hukuman disiplin dengan menggunakan sistem penilaian angka (scoring) yang mempertimbangkan dampak negatif pelanggaran terhadap unit kerja, instansi, atau negara. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, dengan berbagai jenis hukuman seperti teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pejabat Pemeriksa bertanggung jawab untuk menentukan hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan dan metode penilaian yang ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.