Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur hak kekuasaan dalam pemberian kenaikan gaji tertentu kepada pegawai negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 mengenai hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan dalam pemberian kenaikan gaji. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan kenaikan gaji kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Pengawas Keuangan. Menteri atau Dewan yang bersangkutan berwenang memberikan kenaikan gaji kepada pegawai negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f, dan g, atau menurut B.B.L. (B.A.G.). Pegawai negeri lainnya diberikan kenaikan gaji oleh pembesar atau dewan yang berwenang mengangkat mereka.