Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1954 tentang Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 34/1954 · PP No. 34 Tahun 1954 · PP Nomor 34 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1954Tanggal Penetapan:21 April 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1954
Tanggal Penetapan21 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengatur hak kekuasaan dalam pemberian kenaikan gaji tertentu kepada pegawai negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 mengenai hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan dalam pemberian kenaikan gaji. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan kenaikan gaji kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Pengawas Keuangan. Menteri atau Dewan yang bersangkutan berwenang memberikan kenaikan gaji kepada pegawai negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f, dan g, atau menurut B.B.L. (B.A.G.). Pegawai negeri lainnya diberikan kenaikan gaji oleh pembesar atau dewan yang berwenang mengangkat mereka.

1. Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.

(-)