Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1958 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu

Juga dikenal sebagai: PP 19/1958 · PP No. 19 Tahun 1958 · PP Nomor 19 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1958Tanggal Penetapan:1 April 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1954) Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1958
Tanggal Penetapan01 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 55 tahun 1954) tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Gaji yang Tertentu

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memperluas hak kekuasaan pejabat dalam memberikan kenaikan gaji dan tunjangan kepada pegawai negeri. Sebelumnya, kenaikan gaji tertentu bagi pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V, VI, dan VII harus ditetapkan oleh Presiden. Dengan perubahan ini, pemberian kenaikan gaji dan tunjangan dapat dilakukan oleh menteri atau dewan yang bersangkutan, atau oleh pembesar yang memiliki hak kekuasaan untuk mengangkat pegawai tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pemberian kenaikan gaji dan tunjangan yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini dianggap sah dan sesuai dengan ketentuan baru.

1. Segala pemberian kenaikan gaji yang tertentu dan tunjangan yang diberikan secara perseorangan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.

(-)