Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 29/M-DAG/PER/4/2015 · Permendag No. 29/M-DAG/PER/4/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/9/2013. Penetapan HPE dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. HPE yang ditetapkan meliputi berbagai produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, dengan rincian harga yang berbeda untuk setiap kategori produk. Produk-produk tersebut diklasifikasikan berdasarkan pos tarif yang sesuai.

(-)

(-)