Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 24/M-DAG/PER/3/2015 · Permendag No. 24/M-DAG/PER/3/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:27 Maret 2015
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan27 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan tertentu yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan ini mencakup berbagai jenis kelapa sawit, CPO (Crude Palm Oil), dan produk turunannya, dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berbeda-beda untuk setiap kategori. Harga-harga ini berlaku untuk periode 1 April 2015 hingga 30 April 2015. Produk yang diatur meliputi buah sawit, biji, kernel sawit, CPO, CPKO (Crude Palm Kernel Oil), dan berbagai produk olahan seperti olein, stearin, dan biodiesel dari minyak sawit. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek yang berlaku selama periode yang sama. Penetapan HPE ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar.

(-)

(-)