di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 3/2020 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040. RDTR ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian insentif dan disinsentif, panduan teknis pemberian izin pemanfaatan ruang, dasar pengenaan sanksi, dan acuan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Latar Belakang dan Tujuan: RDTR bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Majene sebagai pusat kegiatan pendidikan Sulawesi Barat, pusat pemerintahan, serta pusat perdagangan dan jasa berskala regional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Struktur Ruang: Meliputi pengembangan pusat pelayanan (pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, pusat lingkungan, pusat rukun warga), jaringan transportasi (jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal sekunder, jalan lingkungan primer, jalur pejalan kaki/sepeda, jalur kereta api), jaringan energi/kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, jaringan drainase, pengelolaan air limbah, dan jaringan prasarana lainnya.
Pola Ruang: Terdiri dari zona lindung (zona resapan air, zona sempadan pantai, zona sempadan sungai, zona sekitar danau/waduk, zona RTH kota, zona ekosistem mangrove) dan zona budidaya (zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum, zona industri, zona pertanian, zona perikanan, zona pariwisata, zona pertahanan dan keamanan, zona tempat pemrosesan akhir, zona transportasi, zona lainnya, zona campuran).
Penetapan Sub BWP Prioritas: Menetapkan lokasi sub BWP yang diprioritaskan penanganannya (kawasan wisata, kawasan pendidikan, kawasan perumahan) dan tema penanganan sub BWP prioritas (pembangunan baru prasarana dan sarana, peningkatan prasarana dan sarana penunjang pendidikan, perbaikan prasarana dan sarana permukiman).
Ketentuan Pemanfaatan Ruang: Acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana, meliputi program pemanfaatan ruang prioritas, lokasi, besaran, sumber pendanaan, pelaksana pemanfaatan ruang, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.
Peraturan Zonasi: Meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan khusus, standar teknis, dan ketentuan pelaksanaan.