di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2025 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pengelolaan ruang wilayah Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23.P/HUM/2023 terkait pengujian materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020.
Secara substansial, kebijakan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 23 mengenai zona ruang terbuka hijau kota (RTH). Perubahan tersebut dilakukan dengan menghapus ketentuan mengenai taman kecamatan (RTH-3) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, serta menghapus ketentuan Pasal 23 ayat (7) secara keseluruhan. Dengan adanya perubahan ini, struktur zonasi RTH dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene disesuaikan kembali untuk memastikan kepastian hukum dan keterpaduan penataan ruang di wilayah tersebut.