Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dengan tujuan untuk meningkatkan mutu dan jumlah produksi pertanian melalui pengadaan benih bermutu. PERUM ini menggantikan Lembaga Sang Hyang Seri dan beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Semua pegawai dan kekayaan Lembaga Sang Hyang Seri dialihkan ke PERUM. PERUM bertujuan untuk mengadakan usaha produktif di bidang pertanian, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan nasional. Kegiatan PERUM meliputi produksi, pengolahan, penyimpanan, pengepakan, penyaluran, pemasaran benih, pendidikan, penelitian, dan penyuluhan di bidang perbenihan. Modal PERUM berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi PERUM terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Pertanian.