Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2012 · Permenkumham No. 14 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Juli 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung reformasi birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel dengan memperbaiki proses administrasi pemerintahan melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam dan berkualitas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menyusun SOP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. SOP tersebut harus dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Penetapan SOP dilakukan oleh pimpinan unit eselon I dan harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Jika ada perubahan, revisi SOP juga harus disampaikan kepada Menteri. SOP yang ada sebelum peraturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

1. Standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)