Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 13/2015 · Permenkumham No. 13 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 730) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah pentingnya SOPAP dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan kelancaran kinerja pemerintah serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengidentifikasi, merumuskan, menyusun, mengembangkan, memonitor, dan mengevaluasi SOPAP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Setiap pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab terhadap penyusunan SOPAP bagi Unit Kerja di lingkungan kerjanya, berdasarkan indikator teknis, administratif, dan prosedural. SOPAP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Pedoman penyusunan SOPAP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SOPAP ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing dan wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini juga berlaku bagi SOPAP yang dilakukan perubahan.

SOPAP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)