Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.09/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 Tahun 2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.09/2010 · PMK No. 41/PMK.09/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010Tanggal Penetapan:22 Februari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Februari 2010
Tanggal Penetapan22 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang diatur sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Standar ini diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu. Tujuan dari standar ini adalah memberikan prinsip dasar dalam praktek reviu, menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan. Standar ini ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk mengelola petunjuk teknis pelaksanaan reviu. Jika belum ada pengaturan mengenai pelaksanaan reviu, peraturan ini dapat digunakan sebagai acuan.

(-)

(-)