Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L) sebagai prasyarat bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK K/L. Tujuan Standar Reviu adalah untuk memberikan prinsip dasar dalam praktek reviu, menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas LK K/L. Standar Reviu ditetapkan dalam Lampiran I dan pelaksanaan reviu mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu dalam Lampiran II. Reviu dilaksanakan paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L, bertujuan meyakinkan keandalan informasi dan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Standar reviu mencakup definisi, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi pereviu, objektivitas, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan reviu, kertas kerja reviu, dan pelaporan reviu.