Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.09/2015 · PMK No. 255/PMK.09/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L) sebagai prasyarat bagi Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas LK K/L. Tujuan Standar Reviu adalah untuk memberikan prinsip dasar dalam praktek reviu, menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu, menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu, dan mendorong peningkatan kualitas LK K/L. Standar Reviu ditetapkan dalam Lampiran I dan pelaksanaan reviu mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu dalam Lampiran II. Reviu dilaksanakan paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan LK K/L, bertujuan meyakinkan keandalan informasi dan membantu Menteri/Pimpinan Lembaga menghasilkan LK K/L yang berkualitas. Standar reviu mencakup definisi, tujuan, ruang lingkup, sasaran, waktu pelaksanaan, kompetensi pereviu, objektivitas, keyakinan terbatas hasil reviu, tahapan reviu, kertas kerja reviu, dan pelaporan reviu.

(-)

(-)