Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1995 · Keppres No. 59 Tahun 1995 · Keppres Nomor 59 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1995Tanggal Penetapan:29 Agustus 1995
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1995
Tanggal Penetapan29 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Seni Tari Indonesia Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Bandung guna mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional melalui peningkatan dan pengembangan pendidikan tinggi seni. STSI Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Bandung memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni. Organisasi STSI Bandung terdiri dari unsur pimpinan, senat sekolah tinggi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STSI Bandung ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Akademi Seni Tari Indonesia Bandung diintegrasikan ke dalam STSI Bandung.

(-)