Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Bandung guna mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional melalui peningkatan dan pengembangan pendidikan tinggi seni. STSI Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Bandung memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni. Organisasi STSI Bandung terdiri dari unsur pimpinan, senat sekolah tinggi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STSI Bandung ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.