Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2014 · PERPRES No. 86 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dan budaya dengan mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

Ketentuan Substansial

Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Institut ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih ke Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. 3. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)