di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2014 · PERPRES No. 86 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni dan budaya dengan mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung menjadi Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.
Ketentuan Substansial
Institut Seni Budaya Indonesia Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Institut ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung beralih ke Institut Seni Budaya Indonesia Bandung.