di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: PP 10/1993 · PP No. 10 Tahun 1993 · PP Nomor 10 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar budaya. Negara menguasai benda cagar budaya dan situs yang berada di wilayah Indonesia, dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan. Setiap orang dapat memiliki benda cagar budaya tertentu dengan memperhatikan fungsi sosialnya, dan wajib mendaftarkannya. Warga negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu. Pengalihan pemilikan benda cagar budaya harus dilaporkan dan didaftarkan. Penemuan benda cagar budaya harus dilaporkan kepada instansi terkait, dan benda tersebut akan diteliti untuk menentukan statusnya. Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran. Pemanfaatan benda cagar budaya memerlukan izin dari Menteri dan harus memperhatikan kelestariannya.