Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: PP 10/1993 · PP No. 10 Tahun 1993 · PP Nomor 10 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1993Tanggal Penetapan:19 Februari 1993
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1993
Tanggal Penetapan19 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar budaya. Negara menguasai benda cagar budaya dan situs yang berada di wilayah Indonesia, dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan. Setiap orang dapat memiliki benda cagar budaya tertentu dengan memperhatikan fungsi sosialnya, dan wajib mendaftarkannya. Warga negara asing hanya dapat memiliki benda cagar budaya bergerak tertentu. Pengalihan pemilikan benda cagar budaya harus dilaporkan dan didaftarkan. Penemuan benda cagar budaya harus dilaporkan kepada instansi terkait, dan benda tersebut akan diteliti untuk menentukan statusnya. Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran. Pemanfaatan benda cagar budaya memerlukan izin dari Menteri dan harus memperhatikan kelestariannya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur penguasaan, pemilikan, pendaftaran, pengalihan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya atau situs, dan ketentuan pencarian benda berharga masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. 2. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. 3. Barang siapa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 38, dan Pasal 39, dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.