di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: PP 1/2022 · PP No. 1 Tahun 2022 · PP Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan fokus pada pengaturan Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pendaftaran, penetapan, dan pengelolaan cagar budaya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi pemilik dan pengelola cagar budaya, termasuk kewajiban untuk melaporkan penemuan objek yang diduga sebagai cagar budaya dan mendapatkan izin untuk pencarian dan pengalihan kepemilikan cagar budaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan kompensasi bagi pihak yang melindungi cagar budaya.