di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2011 · PERPRES No. 71 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menanggapi peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK dengan menyelenggarakan inventarisasi GRK nasional. Tujuan utama adalah menyediakan informasi berkala tentang tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK, serta pencapaian penurunan emisi dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan inventarisasi GRK. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemantauan, pengumpulan data, dan penghitungan emisi dan serapan GRK dari berbagai sumber seperti pertanian, kehutanan, energi, industri, dan pengelolaan limbah. Setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan emisi wajib melaporkan data terkait kepada pemerintah daerah. Menteri terkait bertanggung jawab menetapkan pedoman dan mengoordinasikan inventarisasi GRK, sementara gubernur dan bupati/walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi di tingkat daerah.