Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tahun Anggaran 2011. Tujuan DAK adalah untuk membantu daerah dalam mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, dan lainnya. Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp25.232.800.000.000,00 yang dialokasikan untuk berbagai bidang dengan rincian yang telah ditetapkan. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan penghitungan indeks Kriteria Umum (kemampuan keuangan daerah), Kriteria Khusus (karakteristik daerah dan prioritas), dan Kriteria Teknis (dirumuskan oleh menteri/kepala badan terkait). Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping paling kurang 10% dari alokasi DAK masing-masing bidang. Penggunaan DAK harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan terkait. Daerah wajib menyampaikan rencana penggunaan DAK dan laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri/Kepala Badan terkait dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Penyaluran DAK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.