Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010. Perubahan ini mencakup alokasi DAK untuk berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana perdesaan, listrik perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, dan kawasan perbatasan. Setiap bidang memiliki lingkup kegiatan yang spesifik, seperti rehabilitasi ruang kelas, peningkatan fasilitas kesehatan, pemeliharaan jalan, pembangunan sistem irigasi, dan penyediaan sarana air minum. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait koreksi DAK Tahun Anggaran 2010.