Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/Pmk.07/2010 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.07/2011 · PMK No. 42/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2011Tanggal Penetapan:7 Maret 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/Pmk.07/2010 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Maret 2011
Tanggal Penetapan07 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010. Perubahan ini mencakup alokasi DAK untuk berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana perdesaan, listrik perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, dan kawasan perbatasan. Setiap bidang memiliki lingkup kegiatan yang spesifik, seperti rehabilitasi ruang kelas, peningkatan fasilitas kesehatan, pemeliharaan jalan, pembangunan sistem irigasi, dan penyediaan sarana air minum. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait koreksi DAK Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)