Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2021 · Perma No. 1 Tahun 2021 · Perma Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:11 Juni 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku16 Juni 2021
Tanggal Penetapan11 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 527)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, di mana Mahkamah Agung berwenang mengatur pengadaan hakim melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Hakim, Calon Pegawai Negeri Sipil, Calon Hakim, Pengadaan Hakim, Pendidikan Calon Hakim, dan Analis Perkara Peradilan.
  2. Mahkamah Agung melaksanakan Pengadaan Hakim yang diseleksi dari Calon Hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
  3. Tahapan Pengadaan Hakim meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, Pendidikan Calon Hakim, dan pengangkatan sebagai Hakim.
  4. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan Calon Hakim yang telah lulus Pendidikan Calon Hakim kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim. Calon hakim yang tidak lulus Pendidikan Calon Hakim tetap sebagai Analis Perkara Peradilan.

(-)

(-)