Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim

Juga dikenal sebagai: Perma 2/2017 · Perma No. 2 Tahun 2017 · Perma Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPengadaan Hakim
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 762)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil, dengan tujuan mengatur pengadaan hakim secara lebih terstruktur dan jelas. Hal ini dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil.

Ketentuan Substansial

Pengadaan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung setelah mendapatkan penetapan kebutuhan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Proses ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil/calon hakim, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. Seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang, substansi hukum, psikotes, wawancara, dan baca kitab untuk calon hakim pengadilan agama. Pengangkatan calon pegawai negeri sipil/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, dan pengusulan pengangkatan hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(-)

(-)