Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 7/2021 · Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:12 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan12 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan perkembangan kebutuhan, terutama setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam pelaksanaan cuti bagi PNS, termasuk guru dan dosen.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak cuti tahunan bagi PNS yang menjabat sebagai guru dan dosen. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai cuti sakit, termasuk prosedur pengajuan dan persyaratan surat keterangan dokter. PNS yang mengalami kecelakaan saat bertugas berhak atas cuti sakit hingga sembuh. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai penggunaan hak cuti tahunan tambahan dan pemberian izin cuti di luar negeri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

(-)

(-)