Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti PNS. Peraturan ini mencakup berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberikan cuti, dan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain. Hak dan kewajiban PNS terkait cuti diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuan cuti.