Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 24/2017 · Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti PNS. Peraturan ini mencakup berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberikan cuti, dan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain. Hak dan kewajiban PNS terkait cuti diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuan cuti.

(-)

(-)