Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.01/2011 · PMK No. 168/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menangani permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk merespons kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Century, Tbk. yang melibatkan kedua individu tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, penunjukan arbiter, serta penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan permohonan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penunjukan konsultan hukum, yaitu Karimsyah Law Firm, serta pembentukan Tim Pendukung untuk menangani permohonan arbitrase. Pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

1. Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditugaskan terkait penanganan permohonan arbitrase sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Dokumen-dokumen terkait permohonan arbitrase sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai dokumen pendukung.

(-)