Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.01/2014 · PMK No. 14/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:21 Januari 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan21 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Arbiter, Penganggaran dan Pembiayaan terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2011 terkait pengadaan jasa hukum dalam penanganan permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Perubahan ini dilakukan karena adanya permohonan pembatalan putusan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan pembatalan putusan arbitrase dilakukan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 Januari 2014, dan konsultan hukum yang ditunjuk adalah Rajah & Tann LLP. Selain itu, pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase oleh Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam tetap dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011, dengan konsultan hukum Karimsyah Law Firm.

(-)

(-)