Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.02/2012 · PMK No. 51/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2012Tanggal Penetapan:3 April 2012
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 April 2012
Tanggal Penetapan03 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya peningkatan biaya operasional, terutama untuk pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010, dengan menetapkan tarif baru HSBKu untuk berbagai provinsi di Indonesia, baik untuk lahan pertanian maupun non-pertanian. Tarif baru ini diharapkan dapat mencerminkan biaya operasional yang lebih akurat dan mendukung efisiensi dalam pelayanan publik.

(-)

(-)