Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.02/2010 · PMK No. 132/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIndeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 ini bertujuan untuk menetapkan indeks yang digunakan dalam penghitungan tarif pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Pertanahan Nasional. Indeks ini terdiri dari HSBKu, HSBKpa, HSBKpb, HSBKpp, dan HSBKpm, yang masing-masing merupakan Harga Satuan Biaya Khusus untuk berbagai kegiatan terkait pertanahan. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dan bertujuan untuk memberikan dasar penghitungan yang jelas dan terstruktur bagi tarif pelayanan pertanahan. Indeks-indeks ini berfungsi sebagai angka dasar dalam menentukan besaran tarif pelayanan pertanahan.

(-)

(-)