Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.05/2019 · PMK No. 195/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri secara lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian Teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana PHLN. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk mengajukan surat penarikan dana, melaksanakan verifikasi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan penarikan dana. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi lembaga terkait, seperti pembukaan rekening khusus dan pengajuan dokumen pendukung sesuai perjanjian PHLN.

1. Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penarikan PHLN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.