Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.05/2015 · PMK No. 84/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2015Tanggal Penetapan:24 April 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 April 2015
Tanggal Penetapan24 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur mekanisme penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, sebagai pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara penarikan, penyaluran, dan pencairan dana pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN), serta pengesahan atas penarikan PHLN. Peraturan ini tidak mengatur hibah yang diterima langsung oleh Kementerian/Lembaga yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara. Penarikan PHLN dilakukan melalui beberapa mekanisme seperti transfer ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN), pembayaran langsung, rekening khusus (Reksus), Letter of Credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan. Setiap mekanisme memiliki prosedur dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.

(-)

(-)