Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Perubahan tersebut terkait dengan besaran penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) yang akan dialokasikan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp35.000.000.000,00, APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp35.000.000.000,00, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp330.000.000.000,00. Jika penambahan penyertaan modal pada tahun yang bersangkutan tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, maka penyertaan modal akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya. Penambahan penyertaan modal daerah ini dilaksanakan dalam bentuk uang. Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi sebesar Rp508.397.600.000,00 (lima ratus delapan miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).