Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 5/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku20 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2008 Nomor 7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 9) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 6) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 11) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip menghasilkan laba. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel hingga tahun 2015 sebesar Rp. 108.397.600.000,00. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100.000.000.000,00 yang akan dilaksanakan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan disetorkan ke kas Daerah sebagai pendapatan. Bupati bertanggung jawab atas pengawasan penyertaan modal ini dan dapat menunjuk pejabat untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembiayaan untuk penyertaan modal ini dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

1. Dalam hal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perubahan bentuk hukum PT. Bank Kalsel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyertaan Modal kepada PT. Bank Kalsel dengan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pemenuhan Penyertaan Modal mulai Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) untuk tahun berikutnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)