Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi pemerintahan daerah yang terdiri atas DPRD dan Pemerintah Daerah (Bupati, Wakil Bupati, dan Perangkat Daerah). Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Tugas dan wewenang Bupati dan Wakil Bupati juga mengalami perubahan, termasuk kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk Badan atau Kantor, dengan susunan organisasi yang berbeda. Badan Teknis Daerah meliputi BAPPEDA, BAWASDA, BPKD, B. Diklat, BKD, Badan Kesbangpolinmas, dan BPT. Bagan Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini.