Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku20 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi pemerintahan daerah yang terdiri atas DPRD dan Pemerintah Daerah (Bupati, Wakil Bupati, dan Perangkat Daerah). Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Tugas dan wewenang Bupati dan Wakil Bupati juga mengalami perubahan, termasuk kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk Badan atau Kantor, dengan susunan organisasi yang berbeda. Badan Teknis Daerah meliputi BAPPEDA, BAWASDA, BPKD, B. Diklat, BKD, Badan Kesbangpolinmas, dan BPT. Bagan Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen juga mengalami perubahan sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)