di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pola organisasi pemerintahan daerah terdiri atas DPRD dan Pemerintah Daerah (Bupati beserta Perangkat Daerah). Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah (termasuk Staf Ahli Bupati), Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mengajukan rancangan Peraturan Daerah, menetapkan Peraturan Daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati, serta melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.