Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.05/2016 · PMK No. 252/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana transportasi, peralatan, mesin, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk mahasiswa asing ditetapkan lebih tinggi, dan ada ketentuan khusus untuk mahasiswa tertentu yang dapat memperoleh tarif hingga 0%.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)