Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana transportasi, peralatan, mesin, serta pendidikan dan pelatihan. Tarif untuk mahasiswa asing ditetapkan lebih tinggi, dan ada ketentuan khusus untuk mahasiswa tertentu yang dapat memperoleh tarif hingga 0%.