di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.05/2011 · PMK No. 183/PMK.05/2011
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, yang berada di bawah Kementerian Agama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis layanan yang diberikan oleh universitas, termasuk tarif seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, orientasi mahasiswa baru, daftar ulang, praktikum, ujian, wisuda, layanan perawatan kesehatan, perpustakaan, pengembangan kelembagaan, dan lain-lain. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Selain itu, universitas dapat memberikan layanan tambahan melalui kontrak kerja sama dengan pihak lain, dan tarifnya ditetapkan dalam kontrak tersebut. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 untuk beberapa layanan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan universitas.