Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 4/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pelayanan dan keadilan. Perkembangan hukum tersebut mencakup pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9005 Tahun 2016 dan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Perubahan ini menghapus Ketentuan Bagian Kelima Bab II dan Pasal 51 dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011.

(-)

(-)