Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 1/2024 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 19); 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 20); 4. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanah Datar sebagai pelaksanaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan substansial mencakup definisi objek pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, serta masa pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai konfirmasi status wajib pajak, kewajiban wajib pajak dan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban. Hasil penerimaan pajak tertentu dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan karena kealpaannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan atau denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam pidana.