Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Persyaratan Penyesuaian/Inpassing*: PNS yang dapat diangkat ke dalam JFA melalui penyesuaian adalah pejabat pelaksana yang menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP, pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas sesuai formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan APIP yang memiliki pengalaman dalam tugas pengawasan minimal 2 tahun, atau auditor yang dibebaskan sementara dari JFA.
2. *Penetapan Kebutuhan*: Pelaksanaan penyesuaian harus didasarkan pada kebutuhan JFA yang ada dalam e-formasi dan mempertimbangkan keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS.
3. *Pengusulan Penyesuaian*: Proses pengusulan pengangkatan ke dalam JFA meliputi pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ijazah, SK pengangkatan, sertifikat lulus diklat, dan surat pernyataan.
4. *Pelaksanaan Uji Kompetensi*: PNS yang akan diangkat dalam JFA melalui penyesuaian diharuskan mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor.
5. *Pengangkatan*: Pusat Pembinaan JFA menyiapkan surat persetujuan teknis pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani oleh Kepala BPKP. PPK kemudian mengangkat auditor secara kolektif setelah memperoleh persetujuan teknis.
6. *Kenaikan Pangkat dan Jabatan*: PNS yang telah diangkat menjadi auditor melalui penyesuaian, berlaku ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai JFA.