Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 6/2017 · Perka BPKP No. 6 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2017Tanggal Penetapan:15 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
Tanggal Penetapan15 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 2. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Persyaratan Penyesuaian/Inpassing*: PNS yang dapat diangkat ke dalam JFA melalui penyesuaian adalah pejabat pelaksana yang menjalankan tugas pengawasan di lingkungan APIP, pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas sesuai formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan APIP yang memiliki pengalaman dalam tugas pengawasan minimal 2 tahun, atau auditor yang dibebaskan sementara dari JFA. 2. *Penetapan Kebutuhan*: Pelaksanaan penyesuaian harus didasarkan pada kebutuhan JFA yang ada dalam e-formasi dan mempertimbangkan keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS. 3. *Pengusulan Penyesuaian*: Proses pengusulan pengangkatan ke dalam JFA meliputi pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi ijazah, SK pengangkatan, sertifikat lulus diklat, dan surat pernyataan. 4. *Pelaksanaan Uji Kompetensi*: PNS yang akan diangkat dalam JFA melalui penyesuaian diharuskan mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor. 5. *Pengangkatan*: Pusat Pembinaan JFA menyiapkan surat persetujuan teknis pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani oleh Kepala BPKP. PPK kemudian mengangkat auditor secara kolektif setelah memperoleh persetujuan teknis. 6. *Kenaikan Pangkat dan Jabatan*: PNS yang telah diangkat menjadi auditor melalui penyesuaian, berlaku ketentuan kenaikan pangkat dan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai JFA.

(-)

(-)