Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 9/2019 · Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:27 Juni 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan27 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 439).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Kriteria PNS yang dapat diangkat:
    • Pejabat pelaksana yang menjalankan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP.
    • Pejabat pelaksana yang menjalankan tugas sesuai formasi JFA dan telah naik pangkat.
    • Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan APIP yang memiliki kesesuaian dengan bidang tugas JFA.
    • PNS yang dibebaskan sementara dari JFA karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
  2. Jenjang Jabatan:
    • Auditor Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia).
    • Auditor Ahli (Pertama, Muda, Madya).
  3. Persyaratan Pengangkatan:
    • Auditor Terampil: Diploma III, pangkat minimal Pengatur II/c, pengalaman 2 tahun di bidang JFA, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal 56 tahun, tidak pernah diberhentikan dari JFA.
    • Auditor Ahli: Diploma IV/S1, pangkat minimal Penata Muda III/a, pengalaman 2 tahun di bidang JFA, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal 56 tahun (Auditor Pertama/Muda) atau 58 tahun (Auditor Madya), tidak pernah diberhentikan dari JFA.
  4. Tata Cara Pengangkatan:
    • Penyusunan kebutuhan JFA dan peta jabatan oleh Instansi Pemerintah.
    • Penyampaian usulan penyesuaian/inpassing kepada BPKP.
    • Verifikasi dan validasi dokumen usulan oleh BPKP.
    • Penetapan peserta uji kompetensi oleh BPKP.
    • Pelaksanaan uji kompetensi oleh BPKP.
    • Penetapan rekomendasi pengangkatan dalam JFA oleh BPKP.
    • Pengangkatan dalam JFA oleh PPK.
    • Pelaporan pelaksanaan pengangkatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan setelah penyesuaian/inpassing.

1. PNS yang telah diberikan persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tetap dapat diangkat dalam JFA. 2. Dalam hal PNS sebagaimana ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 belum diangkat dalam JFA berlaku ketentuan sebagai berikut: a. rekomendasi pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku; dan b. sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi dalam rangka penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku.

(-)