Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2025 · Permenhub No. 11 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2025Tanggal Penetapan:8 Oktober 2025
Transportasi & LogistikHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2025
Tanggal Penetapan08 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons atas peningkatan beban kerja dan tanggung jawab pengawasan serta pelayanan di bidang transportasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian kelas jabatan guna memastikan keselarasan antara tanggung jawab jabatan dengan remunerasi yang diterima.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyisipan Pasal 4A dan Pasal 4B ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024. Pasal 4A mengatur bahwa kelas jabatan bagi unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) dan telah mendapatkan remunerasi harus mengacu pada peraturan penetapan kelas jabatan sesuai pedoman dari Kementerian Keuangan. Sementara itu, Pasal 4B mengatur mengenai penyesuaian tunjangan kinerja yang terhitung sejak pegawai menduduki jabatan berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau surat pernyataan menduduki jabatan, dengan prosedur pembayaran yang mengikuti ketentuan tata cara penghitungan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain itu, peraturan ini memperbarui lampiran mengenai daftar nomenklatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis.

(-)

(-)