Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida

Juga dikenal sebagai: Permentan 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 · Permentan No. 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida, guna memenuhi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perubahan mencakup penambahan definisi bahan berbahaya dan beracun (B3) serta penghapusan Pasal 61 dan 62. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai pengawasan pemasukan bahan aktif pestisida dan pestisida yang dilakukan di luar kawasan pabean pada tahapan produksi dan/atau peredaran, serta pengawasan khusus untuk bahan aktif pestisida yang tergolong B3 sesuai dengan peraturan di bidang lingkungan hidup.

(-)

(-)