Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida

Juga dikenal sebagai: Permentan 43/2019 · Permentan No. 43 Tahun 2019 · Permentan Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPendaftaran Pestisida
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 September 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran pestisida. Latar belakangnya adalah bahwa pestisida, sebagai bahan beracun, memiliki potensi dampak negatif terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesehatan manusia, sehingga pengelolaannya memerlukan kehati-hatian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi pestisida berdasarkan bahan aktif (sintetik dan alami), bahaya (dilarang dan tidak dilarang), dan lingkup penggunaan (terbatas dan umum). Peraturan ini juga mengatur tentang izin percobaan, izin tetap (termasuk izin tetap pestisida, bahan teknis pestisida, dan pestisida untuk ekspor), serta izin sementara dalam kondisi serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks). Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran pestisida, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, diatur pula mengenai pengambilan contoh pestisida untuk pengujian, pendaftaran ulang, perluasan penggunaan, peralihan, perubahan, dan pencabutan izin. Pemegang izin pendaftaran memiliki kewajiban untuk menjamin mutu pestisida dan melaporkan produksi serta peredaran pestisida secara berkala.

1. Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131). 3. Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1), Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa pembatalan permohonan izin dan penarikan dari peredaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 70, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penarikan dari peredaran, dan/atau pemusnahan.