1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1), Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa pembatalan permohonan izin dan penarikan dari peredaran.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 70, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, penarikan dari peredaran, dan/atau pemusnahan.