Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 3/2026 · Permendikti Saintek No. 3 Tahun 2026 · Permendikti Saintek Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaPenerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri. Penerimaan mahasiswa baru pada PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, akuntabel, fleksibel, efisien, transparan, dan larangan konflik kepentingan, serta dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Penerimaan dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional yang terdiri atas seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes, serta bentuk lain yang diselenggarakan secara mandiri oleh PTN. Peraturan ini merinci persyaratan, pelaksanaan, dan registrasi untuk masing-masing pola seleksi. PTN wajib menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi yang kurang mampu secara ekonomi atau dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal minimal 20% dan memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Pengaturan daya tampung dilakukan oleh Pemimpin PTN dengan proporsional dan dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi. Pendanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi menjadi tanggung jawab Kementerian, seleksi nasional berdasarkan tes menjadi tanggung jawab Kementerian dan peserta, sedangkan seleksi secara mandiri dibebankan kepada peserta. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pelaporan dugaan pelanggaran. Menteri melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.

1. Pelaksanaan penerimaan Mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

(-)