Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 62/2023 · Permendikbudriset No. 62 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 62 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Seleksi Mandiri oleh PTN:
    • PTN wajib mengumumkan informasi pelaksanaan seleksi mandiri, termasuk jumlah mahasiswa yang diterima, biaya, metode seleksi, kriteria mahasiswa, jadwal, dan kanal pelaporan.
    • Metode seleksi mandiri dapat berupa tes yang diselenggarakan PTN, kerja sama tes, atau memanfaatkan nilai seleksi nasional.
    • Kriteria calon mahasiswa dapat mencakup calon dari keluarga kurang mampu, daerah khusus, putra daerah, atau dengan prestasi akademik/lainnya.
    • PTN mengumumkan hasil seleksi mandiri, termasuk jumlah peserta lulus, sisa kuota, masa sanggah, dan tata cara penyanggahan.
  2. Seleksi Mandiri dengan Mitra Internasional:
    • PTN dapat menyelenggarakan seleksi mandiri dengan mitra internasional (perguruan tinggi, dunia usaha/industri, lembaga lain).
  3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran:
    • Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran seleksi mandiri melalui kanal yang disediakan PTN dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian.
    • PTN dan/atau Inspektorat Jenderal menindaklanjuti laporan tersebut.
  4. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Tes:
    • Calon mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri.
    • Calon mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan tes dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi mandiri.
  5. Daya Tampung Program Studi:
    • PTN melaporkan keputusan mengenai daya tampung setiap program studi kepada Kementerian sebelum pelaksanaan setiap jalur seleksi.
    • Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak terpenuhi, dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
    • Jika daya tampung seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, dapat dialihkan ke seleksi mandiri.

(-)

(-)