Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1973 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar

Juga dikenal sebagai: PP 15/1973 · PP No. 15 Tahun 1973 · PP Nomor 15 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1973Tanggal Penetapan:31 Maret 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1973
Tanggal Penetapan31 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional. Pelaksanaan pembubaran, termasuk penunjukan likuidator, diatur oleh Menteri Perindustrian dengan melibatkan tim dari Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Setelah likuidasi, semua kekayaan perusahaan menjadi milik negara. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 dan semua peraturan pelaksanaannya.

(-)

(-)