di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar
Juga dikenal sebagai: PP 28/1962 · PP No. 28 Tahun 1962 · PP Nomor 28 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola industri dasar, khususnya dalam pembuatan pulp dan kertas, serta kegiatan terkait lainnya. Perusahaan ini menggantikan P.T. Industri Kertas Nasional Pematang Siantar, dengan seluruh hak, kewajiban, dan asetnya dialihkan ke Perusahaan Negara yang baru. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 240 juta, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. Industri Kimia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.