Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelola Program Dan Reformasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/2008 · Keppres No. 21 Tahun 2008 · Keppres Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelola Program Dan Reformasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) dengan menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja. Perubahan utama meliputi penambahan struktur organisasi dengan pembentukan Sekretariat UKP-PPR yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPR. Selain itu, diatur pula jabatan struktural eselon dalam Sekretariat dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pejabat. Hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat UKP-PPR juga diatur, termasuk ketentuan bahwa mereka tidak mendapatkan pensiun atau pesangon setelah masa jabatan berakhir. Biaya operasional UKP-PPR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)