Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2006 · Keppres No. 17 Tahun 2006 · Keppres Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUnit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja kabinet dan aparatur pemerintahan dalam mencapai sasaran kebijakan nasional. Pembentukan Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) dimaksudkan untuk mengelola program dan reformasi secara menyeluruh, sehingga dapat mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial

UKP-PPR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Wakil Presiden sebagai pendamping dalam pelaksanaan tugas. UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam pemantauan, pengendalian, dan percepatan pelaksanaan program dan reformasi. Prioritas tugas UKP-PPR meliputi perbaikan iklim usaha, reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. UKP-PPR juga berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan, menemukan kendala, menampung saran masyarakat, dan menetapkan perbaikan mutu administrasi publik. Struktur organisasi UKP-PPR terdiri dari Kepala, Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten, dan Staf Ahli.

(-)

(-)