Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 27/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:22 Juli 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan22 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, guna menciptakan LJK yang sehat dan melindungi pemangku kepentingan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap calon Pihak Utama LJK, yang meliputi integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. Calon Pihak Utama harus memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tugasnya. Penilaian ini mencakup berbagai jenis LJK seperti bank, perusahaan efek, penasihat investasi, perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pergadaian. Persyaratan integritas meliputi kemampuan hukum, moral yang baik, dan komitmen terhadap peraturan. Reputasi keuangan harus bebas dari kredit macet dan kebangkrutan. Kompetensi mencakup pengetahuan dan pengalaman yang relevan. Proses penilaian dilakukan secara administratif dan dapat melibatkan klarifikasi jika diperlukan.

1. Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Penilaian yang sedang berlangsung saat berlakunya Peraturan ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor jasa keuangan. 3. Pihak Utama pada PMV atau Perusahaan Pergadaian yang belum pernah mengikuti penilaian tetap dapat menjabat, namun harus mengikuti penilaian sebelum perpanjangan atau peralihan jabatan.

1. LJK dan/atau Pihak Utama yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatalan hasil penilaian, pembatasan kegiatan usaha, perintah penggantian manajemen, pencantuman dalam daftar pihak yang dilarang, pembatalan persetujuan, dan/atau pencabutan izin usaha.