di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa industri keuangan non-bank dikelola oleh individu-individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri keuangan non-bank yang sehat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan. Pihak utama yang dimaksud meliputi anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, badan perwakilan anggota, pemegang saham pengendali, tenaga ahli, dan tenaga kerja asing. Penilaian ini dilakukan oleh OJK dan mencakup aspek kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. Penilaian dilakukan pada saat pencalonan, berakhirnya masa berlaku penetapan, atau setiap waktu untuk penilaian ulang. Pihak utama harus lulus penilaian ini sebelum menjalankan tugasnya.